Kamis, 06 Februari 2014

QIYAS DAN KEDUDUKANNYA SEBAGAI DASAR HUKUM

a.     Pengertian Qiyas
    Qiyas menurut bahasa, artinya mengukur,menyamakan, atau membandingkan sesuatu dengan yang lainnya. Mayoritas ulama Syafi'iyyah memberikan definisi qiyas sebagai beriut.


             حَمْلُ غَيْرِ مَعْلُوْمٍ عَلَى مَعْلُوْمِ فِي اِثْبَاتِ الْحُكْمِ لَهُمَا اَوْ نَفِيْهِ عَنْهُمَا بِاَمْرٍ جَامِعٌ بَيْنَهُمَا مِنْ حُكْمِ اَوْ صِفَةٍ

artinya:
"membawa (hukum) ynag belum diketahui kepada hukum (hukum) yang sudah diketahuiuntuuk menetapkan hukum bagi keduanya, atau meniadakan hukum bagi keduanya, sebab adanya sesuatu yang menyatukan,baik hukum maupun sifatnya."


     dari definisi tersebut dapat diperjelas bahwa qiyas ialah menetapkan suatu perbuatan yang belum ada ketentuan hukumnya, berdasarkan hukum yang sudah ditentukan oleh nas, karena adanya persamaan 'illat (sifat yang menjadi alasan) di antara keduanya.

b.     Rukun Qiyas dan contohnya

  1. Asal ( الاصل ) artinya pangkal atau pokok, yaitu sesuatu yang hukumnya ditetapkan oleh ayat-ayat Al-Qur'an, hadis, ataupun ijmak. Disebut asal karena menjadi tolak ukur (musyabbah bih) bagi hukum yang akan disamakan.
  2. Far'un (الفرع ), artinya cabang, yaitu objek yang akan ditentukan hukumya. Disebut cabang karena menjadi sesuatu yang hukumnya diukur (musyabbah) dengan asal (pangkal)
  3. 'Illat (العلة), artinya sebab atau alasan, yaitu sifat yang melekat pada asal (pangkal) yang akan dijadikan penghubung antara pangkal dan cabang.
  4. Hukum Asal, yaitu hukum yang melekat pada asal (pangkal) yang akan diberlakukan pada far'i (cabang).
       Adapun contoh dari Qiyas, seperti keharaman Narkoba ( narkotika dan obat-obatan yang berbahaya) disamakan dengan khamar sebab mempunyai 'illat yang sama yaitu memabukkan atau merusak akal sehat. Karena itu, Khamar disebut asal, Narkoba disebut Far'un, merusak akal disebut 'illat, dan keharamannya disebut hukum asal.

Tidak ada komentar: